Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Laksanakan Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2025 di Desa Sakra Selatan
Desa Sakra Selatan, Lombok Timur – Pemerintah Desa Sakra Selatan menerima kunjungan kerja dari Tim Inspektorat Kabupaten Lombok Timur pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Desa Sakra Selatan dan disambut langsung oleh Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, http://A.Md.Kep. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Desa, para Kepala Seksi, Kepala Urusan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta unsur lembaga kemasyarakatan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sakra Selatan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung secara administratif sebagai wujud kesiapan dalam menyambut agenda pemeriksaan. Dokumen yang disiapkan meliputi buku kas umum, buku bank, buku pajak, dokumen perencanaan, laporan realisasi kegiatan fisik dan keuangan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, hingga dokumentasi pelaksanaan kegiatan. “Kami berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemeriksaan ini kami pandang sebagai sarana pembinaan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa ke depan,” ujar Lalu Burhan.
Tim Inspektorat Kabupaten Lombok Timur menjelaskan bahwa pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah desa terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup aspek administrasi, kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan, realisasi anggaran, serta output dan outcome kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan dokumen di kantor desa, Tim Inspektorat bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, TPK, dan BPD langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik. Kegiatan lapangan ini merupakan salah satu agenda wajib dalam proses audit untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil hasil pekerjaan. Beberapa lokasi kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2025 yang menjadi objek pemeriksaan antara lain pembangunan rabat jalan lingkungan, saluran drainase, rehabilitasi balai dusun, serta pengadaan sarana prasarana pelayanan publik lainnya.
Di setiap lokasi, Tim Inspektorat melakukan pengukuran volume, pengecekan spesifikasi teknis, dan verifikasi kualitas pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah ditetapkan. TPK dan perangkat desa terkait memberikan penjelasan secara rinci mengenai proses pelaksanaan, kendala yang dihadapi, serta dokumentasi progres pekerjaan dari 0% hingga 100%. Masukan dan catatan dari Tim Inspektorat dicatat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan administrasi maupun teknis ke depan.
Ketua BPD Sakra Selatan menyampaikan bahwa pihaknya turut mengawal proses pemeriksaan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif desa. BPD menilai keterbukaan Pemerintah Desa dalam menyiapkan data dan mendampingi pemeriksaan lapangan merupakan indikator positif dari penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan komunikatif. Tim Inspektorat memberikan apresiasi atas kooperatifnya seluruh jajaran Pemerintah Desa Sakra Selatan dalam menyediakan data serta mendampingi proses pemeriksaan, baik secara administratif maupun fisik di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sakra Selatan berharap dapat memperoleh rekomendasi dan pembinaan konstruktif dari Inspektorat Kabupaten Lombok Timur guna penyempurnaan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada tahun-tahun berikutnya. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Desa Sakra Selatan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.