Desa Sakra Selatan Sinergikan Perancangan Perdes Perlindungan Anak Bersama Dinas DP3AKB dan StakeholderSelasa,
Selasa, 16 Desember 2025, Pemerintah Desa Sakra Selatan menyelenggarakan kegiatan pembahasan perancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak di Aula Kantor Desa Sakra Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sakra Selatan, Bapak Lalu Burhan Amd.Kep., perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Babinsa, Ibu Bidan Desa Sakra Selatan, Ibu-ibu Kader seluruh perangkat desa.
Pembahasan ini bertujuan untuk menyusun regulasi desa yang komprehensif dalam melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk ancaman, kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Pembahasan difokuskan pada identifikasi isu lokal terkait perlindungan anak, mekanisme penanganan kasus, serta strategi pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Kehadiran perwakilan Dinas DP3AKB memberikan arahan teknis mengenai standar nasional perlindungan anak serta best practices dari daerah lain yang telah berhasil mengimplementasikan Perdes serupa.
Sementara itu, Babinsa menyampaikan peran TNI dalam mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan anak di wilayah desa, khususnya dalam pencegahan konflik sosial yang berdampak pada anak.Kepala Desa Lalu Burhan Amd.Kep. menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh ditawar.
Beliau menekankan pentingnya Perdes ini sebagai landasan hukum konkret bagi Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan perlindungan anak yang optimal, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus secara terkoordinasi.
Selama pembahasan, peserta secara aktif memberikan masukan terkait konteks lokal Desa Sakra Selatan, termasuk isu perkawinan dini, perlindungan anak putus sekolah, serta penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak pada anak.
Rapat juga membahas pembentukan Satgas Perlindungan Anak desa sebagai ujung tombak pelaksanaan Perdes nantinya.Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Sakra Selatan dalam mewujudkan desa yang ramah anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sinergi antarinstansi yang terjalin diharapkan dapat menghasilkan Perdes yang tidak hanya formal secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasinya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkembang bagi generasi penerus desa.
Dengan perencanaan matang ini, Desa Sakra Selatan menargetkan Perdes Perlindungan Anak dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam membangun tata kelola desa yang berorientasi pada kesejahteraan anak secara berkelanjutan.